Pages

PPh 22 dan 24

Pajak penghasilan pasal 22 (PPh pasal 22)

  • Pengertian PPh pasal 22

    Adalah Pajak yang dipungut berkenaan dengan kegiatan di bidang impor/ kegiatan usaha dibidang lain


  • Pemungutan PPh pasal 22 ada yang bersifat
  1. FINAL yaitu pajak yang telah dibayar dalam tahun berjalan dapat di kreditkan dari total PPh terutang pada akhir tahun saat pengisian SPT tahunan)
  2. Tidak FINAL


  • Mekanisme Pemungutan
    • PPh pasal 22 disetor oleh menggunakan SSP atas nama wajip pajak yang dipungut (panjual)
    • PPh pasal 22 tersebut disetor oleh pemungut pada hari yang sama saat pembayaran dengan menggunakan SSP atas nama wajip pajak yang dipungut (penjual). Pemungutan juga wajib dilaporkan atas seluruh pungutan yang dilakukan paling lambat 14 hari sejak masa pajak berakhir.


  • Pemungut PPh pasal 22
  1. Bank Devisa & Direktorat Jenderal Bea Cukai atas impor
  2. Direktorat Jenderal Anggaran, Bendaharawan Pemerintah
  3. BUMN & BUMD
  4. Bank Indonesia, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Badan Urusan Logistik (BULOG), PT.TELKOM, PLN, PT. Garuda Indonesia, PT. Indosat, PT. Krakatau Steel, Pertamina, dan BUMN lain yang dananya bersumber dari APBN & non-APBN
  5. Badan usaha di bidang Industri semen, Industri rokok, Industri kertas, Industri baja, Industri otomotif
  6. Badan usaha yang bergerak di bidang bahan bakar minyak ( premix, supet TT,gas)
  7. Badan usha Industri & eksportir dalam sektor perhutanan, pertanian, perikanan, perkebunan

  • Kegiatan yang dikenakan PPh pasal 22
  1. Impor barang
  2. Pembayaran atas pembelian yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran, Bendaharawan Pemerintah, BUMN, BUMD, BI, BULOG, PT.TELKOM, PLN, PT.Krakatau Steel, PERTAMINA, bank-bank BUMN
  3. Penjualan hasil produksi dalam negeri yang dilakukan oleh badan usaha yang bergerak dalam bidang Industri semen, kertas, baja, otomotif, bahan bakar minyak
  4. Pembelian bahan-bahan untuk keperluan Industri, Perhutanan, Pertanian, Perikanan

  • Kegiatan yang tidak dikenakan PPh pasal 22
  1. Impor barang/ penyerahan barang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang PPh
  2. Impor barang yang dibebaskan dari pemungutan Bea masuk/ PPN
  3. Impor barang yang bersifat sementara dan pada waktu impornya dimaksudkan untuk di ekspor kembali
  4. Pembayaran yang jumlahnya paling banyak sebesar RP 1.000.000 dan tidak dilakukan secara kredit
  5. Pembyaran untuk pembelian BBM, listrik, gas, air minum, dan benda-benda pos
  6. Emas batangan yang akan di proses menjadi perhiasan emas untuk tujuan ekspor
  7. Pembayaran/Pencairan dana JPS oleh kantor perbendaharaan & kas Negara
  8. Impopembyaran untuk pembelian gabah/beras oleh BULOG


  • Jenis - Jenis PPh yang bersifat FINAL

    PPh pasal 22 atas penyerahan hasil produksi Industri rokok dalam negeri, Industri Baja, PERTAMINA/ badan Usaha lain yang sejens kepada penyalur/agen


  • Jenis2 PPH YANG TIDAK FINAL
    • PPh pasal 22 atas penyerahan hasil produksi PERTAMINA/ Badan Usaha yang sejenis kepada pembeli lainnya (pabrikan)
    • PPh pasal 22 atas penyerahan hasil produksi Industri semen, kertas, otomotif
    • PPh apasal 22 atas pembelian barang yang dibayar dengan dana dari APBN/APBD, Pembelian barang yang dilakukan oleh instansi/ badan usaha tertentu seperti BI, BPPN,BULOG,PT.TELKOM, dll
    • PPh pasal 22 atas impor barang
    • PPh pasal 22 ata pembelian bahan2 atau ekspor hasil industry oleh eksportir industry perkebunan, perhutanan, pertanian, perikanan.


Tarif Pemungutan PPh pasal 22 diatur sebagai berikut:

  • Atas impor
    • Menggunakan angka pengenal import (API) 2,5% dari nilai import.
    • Tidak menggunakn API 7,5% dari nilai import.
    • Yang tidak dikuasai tarif pemungutan 7,5% dari harga jual lelang.
  • atas pembelian barang yang dibiayai oleh APBN atau APBD, tarif pemungutannya sebesar 1,5% dari harga pembelian.
  • atas pembelian barang yang dilakukan oleh instansi atau badan usaha baik yang dananya bersumber dari APBN atau non APBN tarifnya sebesar 1,5% dari harga pembelian.
  • atas penjualan hasil produksi atau penjualan barang yang dilakukan oleh badan usaha yang bergerak dibidang usaha tertentu:
    • industri semen 0,25% dari (DPP) PPN
    • industri rokok 0,15% dari harga bandrol
    • industri kertas 0,1% dari (DPP) PPN
    • industri otomotif 0,45% dari (DPP) PPN
    • industri baja 0,3% dari (DPP) PPN
    • pertamina dan badan usaha selain pertamina yang bergerak dibidang bahan baker jenis premix, yaitu:

      SPBU Swastanisasi

      SPBU Pertamina

      Solar

      0,3% x penjualan

      0,25% x penjualan

      Premix/super TT

      0,3% x penjualan

      0,25% x penjualan

      Minyak tanah

      -

      0,3% x penjualan

      Gas elpiji

      -

      0,3% x penjualan

      Pelumas

      -

      0,3% x penjualan


  • atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau eksport industri oleh eksportir yang bergerak dibidang perhutanan, perkebunan, pertanian, perikanan, tarifnya 0,5% dari harga pembelian tidak termasuk PPN.



COTOH SOAL:

  1. Menghitung PPh 22 Atas Import Yang Mempunyai API

    PT UTAMI mengimport barang elektronik yang mempunyai API dengan harga faktur US$ 100.000,-. Biaya asuransi 2%, Biaya angkut 5% dari harga faktur, tarif masuk dan bea masuk tambahan masing-masing 20% dan 10% dari CIF. Kurs yang berlaku per US$1.00 = 8500

    Jawaban:

    Menentukan nilai import

    - harga faktur US$ 100.000

    - biaya asuransi 2% x US$ 100.000 US$ 2.000

    - biaya angkut 5% x US$ 100.000 US$ 5.000

    CIF US$ 107.000

    Kursnya yang berlaku US$ 1.00 = Rp. 8.500,-

    CIF (dalam rupiah) US$ 107.000 x Rp. 8.500,- Rp. 909.500.000

    Tambahan:

    Bea masuk 20% x Rp. 909.500.000 Rp. 181.900.000

    Bea masuk tambahan 10% x Rp. 909.500.000 Rp. 90.950.000

    Nilai import Rp. 1.182.350.000


    Menghitung PPh 22 Import dengan menggunakan API

    2,5% x Rp. 1.182.350.000 Rp. 29.558.750


    Pada contoh ini importer tidak menggunakan API, besarnya PPh 22:

    7,5% x Rp. 1.182.350.000 Rp. 88.676.250


  1. Menghitung PPh 22 Atas Pembelian Barang Oleh Instansi Pemerintah

    Pada tanggal 1 Mei 2009 dinas pendidikan membeli mebel seharga Rp. 220.000.000 (termasuk PPN)

    Jawaban:

    DPP: 100/110 x Rp. 220.000.000 Rp. 200.000.000

    PPh pasal 22: 1,5% x Rp.200.000.000 Rp. 3.000.000


PAJAK PENGHASILAN PASAL 24

  • Pengertian

    Pajak yang dibayar atau terutang diluar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri.

  • Permohonan kredit pajak luar negeri

    Agar pajak yang terutang atau dibayar di Luar Negeri dapat dikreditkan, maka WP harus menyampaikan surat permohonan kepada Dirjen Pajak dengan melampirkan sbb :

    • laporan keuangan tentang peghasilan yang berasal dari Luar Negeri
    • foto kopi SPP yang disampaikan di Luar Negeri
    • dokumen pembayaran pajak di Luar Negeri
  • Penggabungan penghasilan
    • atas penghasilan yang berasal dari usaha, penggabungan penghasilan dilakukan dalam tahun diperolehnya penghasilan tersebut (accrual basis)
    • atas penghasilan lain seperti bunga, sewa, royalty, dan lain – lain, penggabungan penghasilan dilakukan dalam tahun pajak diterimanya penghasilan tersebut (cash basis)
    • atas penghasilan berupa deviden yang diperoleh WP dalam negeri dari penyertaan modal sekurang kurangnya 50% dari jumlah saham disetor atau secara bersama sama dengan WP dalam negeri lainnya sekurang kurangnya 50% dari jumlah saham disetor pada badan usaha diluar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di Bursa Efek, dilakukan dalam tahun pajak dimana eviden tersebut diperoleh



  • Penentuan sumber penghasilan

    Dalam menentukan batas jumlah pajak atas penghasilan yang dibayarkan atau terutang diluar negeri yang boleh dikreditkan, perlu diperhatikan penetuan sumber penghasilan sbb :


    • penghasilan dari saham dan sekuritas lainnya, maka sumber penghasilan adalah Negara tempat badan yang menerbitkan saham atau sekuritas tersebut berkedudukan
    • penghasilan berupa bunga, royalty dan sewa sehubungan dengan harta bergerak, maka sumber penghasilan adalah tempat pihak yang membayar tersebut berada
    • penghasilan tempat sewa sehubungan dengan penggunaan harta tak bergerak maka sumber penghasilan adalah Negara tempat harta tersebut terletak
    • penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan maka sumber penghasilan adalah Negara tempat pihak yang membayar tersebut berkedudukan
    • penghasilan berupa bentuk usaha tetap maka sumber penghasilan adalah Negara tempat usaha tersebut menjalankan kegiatannya.


  • Batas maksimum kredit pajak luar negeri (KPLN) diambil yang terendah dari ketiga sumber berikut:
    • Jumlah pajak yang dibayar / terutang dari luar negeri
    • Penghasilan luar negeri x PPH terutang
      Penghasilan kena pajak
    • Jumlah PPh terutang untuk seluruh penghasilan kena pajak, dalam hal penghasilan kena pajaknya lebih kecil dari penghasilan luar negerinya

    Catatan:

    • jika pajak penghasilan luar negeri yang diterima untuk dikreditkan itu ternyata dikembalikan maka jumlah pajak yang terutang menurut undang – undang ini harus ditambah dengan jumlah tersebut pada tahun pengembalian tersebut dilakukan.
    • Jika penghasilan luar negeri berasal dari beberapa Negara maka jumlah maksimum KPLN dihitung untuk masing – masing Negara.
    • Untuk kerugian yang diderita di luar negeri tidak diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak. Penghasilan dari luar negeri untuk tahun – tahun berikutnya dapat dikompensasikan dengan kerugian tersebut.
    • Dalam hal pajak dibayarkan di luar negeri lebih besar dari kredit pajak yang diperkenannkan (PPh pasal 24), maka kelebihan tersebut tidak dapat:

      a. Diminta kembali

      b. dikompensasikan

      c. sebagai pengurang penghasilan



  • Cara mencari pajak penghasilan pasal 24 yang dapat dikreditkan di dalam negeri:
    • cari Penghasilan Kena Pajak (PKP)

      PKP = PNDN + PNLN

Catatan:

  • Jika DN rugi diperhitungkan sebagai pengurang dalam menghitung PKP
  • Jika LN rugi tidak diperhitungkan sebagai pengurang dalam menghitung PKP
  • Cari pajak penghasilan terutang dari penghasilan kena pajak (PKP)
  • cari pajak yang telah dibayar diluar negeri
  • Cari kredit pajak luar negeri (KPLN)

    KPLN = Penghasilan Luar Negeri x PPh terutang

    Penghasilan Kena Pajak

  • bandingkan antara pajak yang telah dibayarkan di luar negeri (poin 3) dengan kredit pajak luar negeri (poin 4), lalu bandingkan mana yang terendah
  • jumlahkan poin 5 untuk mencari besarnya PPh pasal 24 yang dapat dikreditkan.


Catatan: Jika PKP < PNLN cukup dicari sampai poin 2


CONTOH SOAL :

  • menghitung PPh 24 jika terjadi kerugian usaha dalam negeri

PT. APAKE' di Indonesia memperoleh penghasilan netto tahun 2009 sbb:

  • di Negara Korea, memperoleh laba usaha Rp 300.000.000 (tarif pajak yang berlaku 30%)
  • didalam negeri menderit kerugian Rp 100.000.000

Jawab :

Perhitungan kredit pajak luar negeri PPh 24 :

  • Menghitung total PKP

    Penghasilan dari Korea Rp 300.000.000

    Kerugian usaha dalam negeri (Rp 100.000.000)

    Penghasilan kena pajak Rp 200.000.000

    Jumlah penghasilan netto sama dengan PKP karena tidak terdapat kompensasi kerugian atau pengurang lain.

  • meghitung total PPh terutang

28% x Rp. 200.000.000 Rp 56.000.000

PPh terutang Rp 56.000.000

Jadi jumlah PPh pasal 24 adalah Rp. 56.000.000

  • Menghitung PPh pasal 24 jika terjadi kerugian usaha Luar Negeri

    PT. APAYA di Jakarta memperoleh penghasilan netto sbb :

    • Negara Jerman memperoleh laba Rp 200.000.000 ( tarif pajak 40%)
    • Negara Perancis memperoleh rugi Rp 300.000.000 ( tarif pajak 25%)
    • Di dalam negeri laba Rp 600.000.000


    Jawab :

    • menghitung total PKP

    penghasilan dari Negara Jerman Rp 200.000.000

    laba dalam negeri Rp 600.000.000

    penghasilan kena pajak Rp 800.000.000

    • menghitung PPh terutang

    28% x Rp. 800.000.000 Rp. 224.000.000

    • menghitung PPh maksimum di kreditkan di Negara Jerman

      Rp 200.000.000 x Rp. 224.000.000= Rp 56.000.000

    Rp 800.000.000

    • menghitung PPh yang dipotong di Negara Jerman

      40% * Rp 200.000.000 = Rp 80.000.000

5.

Jadi PPh yang di bayar Rp 56.000.000

Unknown

Phasellus facilisis convallis metus, ut imperdiet augue auctor nec. Duis at velit id augue lobortis porta. Sed varius, enim accumsan aliquam tincidunt, tortor urna vulputate quam, eget finibus urna est in augue.

3 komentar:

  1. bos.. ko bukannya klo di bawah 4 miliar tuh kenanya cma 14 % ?
    klo yg 28 % baknnya klo di atas 4 miliar ?
    terima kasih..

    BalasHapus
  2. kurang update nih, perlu d konfirmasi dlu!

    BalasHapus
  3. maff saya waktu itu ketika posting masih memakai tarif tersebut, karena tarif pajak selalu berubah setiap tahun, maka'a postingan'a kurang update, mungkin perhitungan'a masih sama hanya saja tarif'a saja yang berubah

    terimakasih atas komentar'a

    BalasHapus