Pages

HAKI di definisikan sebagai kekayaan pribadi yang dapat dimiliki dan diperlakukan sama dalam bentuk


  1. PENDAHULUAN

HaKI di definisikan sebagai kekayaan pribadi yang dapat dimiliki dan diperlakukan sama dalam bentuk – bentuk kekayaan lainnya.


Cabang – Cabang HaKI

Perjanjian internasional tentang aspek – aspek perdaganga dari HAKI, tidak memberikan definisi mengenai HaKI tetapi pasal 12 menyatakan bahwa HAKI terdiri dari:

  • Hak Cipta dan Hak Terkait
  • Merk Dagang
  • Indikasi Biografis
  • Desain Industri
  • Paten
  • Tata letak (Topografi) sirkuit terpadu
  • Perlindungan Informasi Rahasia, dll.

Jadi, HaKI pada umunya berhubungan dengan perlindungan penerapan ide dan informasi yang memiliki nilai komersial.


Pada saat ini Indonesia telah memiliki perangkat peraturan perundang-undangan di bidang hak kekayaan intelektual yang cukup memadai dan tidak bertentangan dengan ketentuan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Persetujuan TRIPS. Peraturan perundang-undangan dimaksud mencakup :

1. Undang-undang No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan Undang-undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 7 tahun 1987 (UU Hak Cipta); dalam waktu dekat, Undang-undang ini akan direvisi untuk mengakomodasikan perkembangan mutakhir dibidang hak cipta;

2. Undang-undang No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman;

3. Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;

4. Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;

5. Undang-undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;

6. Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten (UU Paten); dan

7. Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek;


Mengapa HaKI dilindungi?

Jawabannya karena HaKI :

  • Hak – Hak alami

Mungkin alasan yang paling mendasar untuk HaKI adalah bahwa seorang yang telah mengeluarkan usaha ke dalam penciptaan memiliki sebuah hak – hak alami untuk memiliki dan mengontrol apa yang telah mereka ciptakan.

Berdasarkan ketentuan pasal 27 (2) deklarasi HAM sedunia, "Setiap orang memiliki hak untuk mendapat perlindungan (untuk kepentingan moral dan materi yang diperoleh dari ciptaan ilmiah, kesusastraan, atau artistik) dalam hal dia sebagai pencipta".

  • Perlindungan reputasi

    Perlindungan adalah sesuatu yang penting karena reputasi perusahaan, yang diwujudkan dalam merek, nama, desain bagian luar dari suatu produk tertentu, mungkin bernilai bahkan mungkin lebih bernilai dari pada kekayaan berwujud yang dimiliki oleh sebuah perusahaan.

  • Dorongan dan imbalan dari inovasi dan penciptaan

Banyak ahli setuju bahwa hukum HaKI adalah sebuah bentuk kompensasi dan dorongan bagi orang untuk mencipta. Hal ini, dapat menguntungkan masyarakat dalam jangka panjang. Melalui pembatasan penggunaan inovasi diharapkan akhirnya meningkatkan tingkat informasi dan inovasi yang tersedia di masyarakat.

Karena luasnya cabang – cabang HaKI, maka kami akan memfokuskan pada masalah Hak Cipta.

Hak Cipta

Hak Cipta itu sendiri adalah hak eksklusif bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya dalam bidang ilmu pengetahuan, seni & sastra, ciptaan yang sejenis dengan itu, serta hak terkait dengan hak cipta.


Sejarah hak cipta di Indonesia pada tahun 1958, perdana menteri Djuanda menyatakan Indonesia keluar dari konvensi Bern agar para intelektual Indonesia bisa memanfaatkan hasil karya, cipta dan karsa bangsa asing tanpa harus membayar royalti.


Pada tahun 1989, pemerintah Indonesia mencabut pengaturan tentang hak cipta berdasarkan Auteurswet 1912 Staatsblad No.600 tahun 1912 dan menetapkan UU No.6 tahun 1982 tentang hak cipta, yang merupakan UU yang pertama di Indonesia. UU tersebut kemudian diubah dengan UU No.7 tahun 1987, UU No.12 tahun 1997, dan pada akhirnya dengan UU No.19 tahun 2002 yang kini berlaku.


Perubahan UU tersebut tak lepas dari peran Indonesia dalam pergaulan antar negara. Pada tahun 1994 pemerintah meratifikasi pembentukan organisasi perdagangan dunia (World Trade Organization – WTO), yang mecakup pula Agreement on Trade Related Aspects of Intelectual Propertyrights – TRIPs ("Persetujuan tentang aspek – aspek dagang hak kekayaan intelektual"). Ratifikasi tersebut diwujudkan dalam bentuk UU No.7 tahun 1994. Pada tahun 1997, pemerintah meratifikasi kembali konvensi brand melalui keputusan Presiden dengan No. 18 tahun 1997 dan juga meratifikasi World Intelectual Property Organization Copyrights Treaty ("Perjanjian hak cipta - WIPO") melalui keputusan presiden No.19 tahun 1992.


Karena ciptaan – ciptaan ini dilindungi sebagai hak eksklusif, ciptaan – ciptaan ini menjadi hak yang semata – mata diperuntukkan bagi pencipta atau pihak lain yang diperbolehkan memanfaatkan hak tersebut dengan seijin pencipta.


Ciptaan – ciptaan yang dilindungi UU RI No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Meliputi:

  • Buku,
  • Program Komputer (termasuk piranti lunak),
  • Ceramah, Kuliah, Pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu,
  • Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan,
  • Lagu atau musik dengan atau tanpa text, dll.


Hak Cipta bagi kebanyakan karya cipta berlaku untuk selama hidup pencipta dan 50 tahun setelah meninggalnya si pencipta. Jika dimilki 2 orang atau lebih hak cipta berlaku selama hidup pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 tahun sesudahnya.


Hak Cipta dapat dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena:

  • Pewarisan,
  • Hibah,
  • Wasiat.


Perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat nyatanya tidak sejalan dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang justru semakin menurun. Hal ini menyebabkan banyaknya cara yang ditempuh oleh penduduk Indonesia yang memiliki tingkat perekonomian rendah untuk meraup keuntungan, misalnya denga cara membajak karya cipta milik orang lain. Hal ini pula yang mendasari kami untuk mengangkat tema "Banyaknya Pelanggaran Hak Cipta dalam Seni Musik di Indonesia", agar terdapat kesadaran pada masyarakat tetang betapa pentingnya menghargai karya cipta orang lain.


B. ISI

Dalam rangka perlindungan hak cipta lagu, maka perlu diketahui bahwa terdapat 3 macam bentuk pembajakan hak cipta / karya orang lain, yaitu:

  1. Plagiarism (Plagiat), yaitu penjiplakan atas karya rekaman yang dilakukan dengan menggandakan secara keseluruhan album yang laku di pasaran dengan meniru persis isi, cover, dan kemasannya.
  2. Pirate (Pembajakan), yaitu bentuk perbanyakan karya rekaman yang dilakukan dengan merangkum berbagai lagudari bermacam – macam album rekaman suara yang dilindungi hak cipta yang laku dipasaran.
  3. Bootleg, Yaitu pembajakan karya rekaman suara yang dilakukan pada saat seorang panyanyi (pelaku) yang tengah melakukan pertunjukan (live show) di panggung tanpa izin darinya.

Berikut ini kami sajikan contoh kasus dari salah satu macam pelanggaran mengenai hak cipta:


Pada tanggal 5 Oktober 2007 terjadi kasus pelanggaran yang sangat menggemparkan seluruh bangsa Indonesia. Penjiplakan dan penggubahan lagu Rasa Sayange milik Indonesia oleh Malaysia dianggap sebagai pelanggaran hak cipta.


Rasa Sayange diciptakan Mr. Katje Hehanussa sekitar tahun 1940. Protes orang Indonesia terkait penggunaan lagu Rasa Sayange dalam promosi 50 tahun Malaysia juga menarik perhatian Perum Percetakan Negara Lokananta Cabang Surakarta. Perusahaan rekaman yang berdiri sejak tahun 1956 itu pernah merekam lagu dari daerah Maluku tersebut dalam piringan hitam pada tahun 1962.


Bukti rekaman yang hingga kini masih tersimpan di Lokananta itu akan dijadikan bukti bahwa lagu Rasa Sayange adalah milik Indonesia. Klaim Malaysia atas lagu tersebut bisa dianggap sebagai pelanggaran etika.

Ini adalah lirik lagu Rasa Sayange versi Indonesia……
Rasa sayangee... rasa sayange sayangee...

Eeee lihat dari jauh rasa sayang sayangee


Mana kancil akan dikejar, Ke dalam pasar cobalah cari

Masih kecil rajin belajar, Sudah besar senanglah diri


Si Amat mengaji tamat, Mengaji Qur'an di waktu fajar

Biar lambat asal selamat, Tak kan lari gunung dikejar


Kalau ada sumur di ladang, Boleh kita menumpang mandi

Kalau ada umurku panjang, Boleh kita berjumpa lagi


Mana kancil akan dikejar, kedalam pasar cobalah cari...

Masih kecil rajin belajar, sudah besar senanglah diri..

Sedangkan versi Malaysia……
Rasa sayang hey....rasa sayang sayang hey...

.Eee lihat nona jauh rasa sayang sayang hey.

Jalan-jalan ke pasar malem, macem-macem boleh dicari....

Beli seharmoni indahnya alam, jemput,,,dst..
NB: (Lebih lengkapnya silahkan lihat di YouTube)


Lagu rasa sayange malaysia tidak hanya versi melayu saja, tetapi juga dibuat dalam bahasa lain (dikutip dari sazkul blog ) yaitu bahasa Cina, Tamil, English, iban dan Kadazan,dll. Lagu sayange versi Malaysia juga dibuat dalam bentuk video klip.
Maksud dari pembuatan lagu dan juga video klip ini yaitu untuk menjadi jingle dari promosi wisata Malaysia, dan juga promosi ultah kemerdekaan Malaysia yang ke-50 oleh dinas pariwisata Malaysia.

Masalahnya:
Maka muncul pertanyaan apakah Malaysia:
* Kekurangan seniman yang berbakat dibidang seni musik dan suara.
* Kekurangan dana promosi wisata bila harus membayar seniman yang menciptakan lagu buat jinggel wisatanya.
* Sudah berpengalaman membajak harta Indonesia.
* Atau malaysia mempunyai strategi yang sangat picik membuat opini publik dunia, dengan sengaja membajak lagu rasa sayange dari indonesia yang memang malaysia mengetahui lagu ini menjadi lagu kesayangan publik indonesia. Dengan terbentuknya opini publik dunia maka yang diuntungkan malaysia kenapa...??


KEUNTUNGAN MALAYSIA DILIHAT DARI BANYAKNYA E-MAIL YANG MASUK.

Semakin banyak orang tahu tentang promosi besar-besaran ini (kenapa di bilang besar karena melecehkan bangsa besar INDONESIA) maka penduduk dunia akan penasaran dengan lagu rasa sayange versi Malaysia. Degan demikian Dinas pariwisata Malaysia akan lebih mudah promosi program wisatanya lewat alamat-alamat e-mail yang masuk. Promosi lewat e-mail ini boleh dibilang gratisan tapi tepat sasaran, masa promosi lewat e-mail ini juga tanpa batas waktu, tidak terbatas pada saat kasus lagu rasa sayange yang saat ini menjadi perdebatan publik malaysia dan indonesia tapi akan berlaku hingga kurang lebih 3 tahun kedepan mungkin bisa lebih. maka peluang wisatawan untuk datang ke malaysia akan semakin besar dan berarti devisa atau pendapatan negara malaysia akan membengkak dari sektor wisata.

KEUNTUNGAN MALAYSIA DILIHAT DARI RINGGIT YANG MASUK.

Semakin banyak wisatawan yang datang ke malaysia maka semakin banyak devisa yang masuk ke kas negara malaysia. Dinas pariwisata malaysia sudah memperhitungkan dari jauh-jauh hari bahwa promosi picik ini akan berhasil dan meyedot banyak wisatawan mancanegara dari seluruh dunia. Dinas wisata malaysia sudah mempersiapkan service yang sangat - sangat bagus yang pernah dibuat oleh dinas wisata malaysia, agar wisatawan yang datang akan puas dan akhirnya wisatawan tersebut akan menceritakan kepuasan mereka berkunjung ke malaysia ke kerabat mereka dimasing-masing negaranya dan akhirnya malaysia akan sukses di sektor wisatanya selama 10 tahun kedepan.

BILA AKHIRNYA INDONESIA MEMPUNYAI BUKTI OTENTIK ATAS LAGU RASA SAYANGEE

Bila memang Indonesia menang di pengadilan dengan mendapatkan ganti rugi serta royalti dari pemakaian lagu rasa sayange sebagai jinggel promosi dinas wisata malaysia, mereka tidak kuatir karena memang mereka sudah tahu posisi mereka lemah bila dilihat dari sejarah lagu rasa sayange dan juga sudah tahu bahwa lagu rasa sayange menjadi lagu turun - temurun di Indonesia. Tujuan utama mereka adalah membentuk opini publik dunia agar promosi wisata mereka berjalan dan akhirnya menyedot sebanyak mungkin wisatawan mancanegara dari pelbagai penjuru dunia dan menghasilkan banyak ringgit yang masuk ke malaysia. Untuk ganti rugi dan royalti ke indonesia akan terasa kecil bila dibandingkan dengan ringgit demi ringgit yang didapatkan malaysia dari potensi wisata mereka selama bertahun-tahun kedepan.

jika memang strategi picik ini yang dipilih Malaysia untuk promosi wisata dan hari kemerdekaannya yang ke-50, jelas-jelas Malaysia tidak hanya membajak lagu rasa sayange ciptaan leluhur kita tapi mereka juga telah menginjak-injak bangsa indonesia hanya demi keuntungan uang belaka mereka telah menjual dan mempermainkan harkat dan martabat bangsa yang besar.

C. KESIMPULAN

Dari materi diatas maka dapat kita menyimpulkan bahwa pada dasarnya penjiplakan merupakan sesuatu yang merugikan orang lain. Seandainya kita ingin mengeksploitasi suatu ciptaan berarti kita telah menggunakan hak kekayaan intelektual yag dimiliki oleh ciptaan bersangkutan. Ini berarti bahwa harus dicapai sebuah kesepakatan mengenai penggunaan hak cipta antara pemegang hak cipta dan orang lain yang ingin mengekploitasi ciptaan bersangkutan (pengguna).

Apabila kita ingin mengeksploitasi sebuah ciptaan , ada hal – hal yang harus diperhatikan, sebagai berikut:

Pertama, pastikan apakah ciptaan bersangkutan dilindungi oleh undang- undang hak cipta negara penggguna atau tidak.

Kedua, pastikan apakah jangka waktu perlindungan masih berlaku bagi ciptaan bersangkutan atau tidak.

Ketiga, pastikan apakah ciptaan yang akan dieksploitasi termasuk dalam "Pembatasan penggunaan hak cipta" atau tidak.

Jika anda telah memeriksa semua hal tersebut diatas dan ternyata hak cipta masih berlaku, maka anda harus meminta izin kepada pemegang hak cipta bila anda ingin mengeksploitasi ciptaan yang bersangkutan.

DAFTAR PUSTAKA

Artikel dalam www.google.com

Hidayat, Fiki.2007."Rasa Sayange atau Rasa Sayang Hey?.

Dalam
http://fikihidayat.wordpress.com/2007/10/30/rasa-sayange/

Hozumi, Tamotsu.2006.Asian Copyrights Handbook Indonesian

version.Jakarta:Ikatan Penerbit Indonesia(IKAPI).


Lindsey, Tim & Eddy Damian, dkk.2005.Hak Kekayaan Intelektual Suatu

Pengantar.Bandung:PT ALUMNI.


Tanpa nama.2003."Meningkatkan Kesadaran akan Hak Cipta". Dalam

http://www.sinarharapan.co.id/berita/0711/01/opi01.html


Warno.2007." Dibalik pembajakan lagu rasa sayang sayange oleh Malaysia". Dalam

www.blogwarno.blogspot.com/2007/10/lagu-rasa-sayange-indonesia-di-

ambil.html

sumber: kelompok debest: akhiruddin, merry triani, dwi lisnayuni, dewi rachmayanti, rochimawati

Unknown

Phasellus facilisis convallis metus, ut imperdiet augue auctor nec. Duis at velit id augue lobortis porta. Sed varius, enim accumsan aliquam tincidunt, tortor urna vulputate quam, eget finibus urna est in augue.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar