Pages

KONVERGENSI PSAK (KHUSUSNYA PSAK 27 AKUNTANSI KOPERASI) KE IFRS

Akhiruddin
Accounting
Economics Faculty
Gunadarma University

KONVERGENSI PSAK (KHUSUSNYA PSAK 27 AKUNTANSI KOPERASI) KE IFRS


              I.        PENDAHULUAN

Sejalan dengan semakin berkembangnya kegiatan ekonomi dan juga semakin berkembangnya teknologi komunikasi dan informasi yang semakin hari makin bergerak maju, tentunya dibutuhkan adanya transparansi disegala bidang, baik itu berkaitan dengan kegiatan perekonomian ataupun dalam pengolahan kegiatan transaksi keuangan. Untuk dapat menjamin tercapainya transparansi dalam pengolahan setiap transaksi keuangan diperlukan sebuah standar akuntansi keuangan yang mengatur hal tersebut. Dimana standar keuangan tersebut dapat dijadikan sebagai suatu pedoman dalam pengelolaan setiap transaksi. Dengan berpedoman pada standar tersebut maka akan dapat menggambarkan kondisi praktik bisnis yang sebenarnya.

Perkembangan atau revisi terhadap standar keuangan mutlak diperlukan karena semakin kompleksnya kegiatan praktik bisnis, standar keuangan harus bisa menanggapi setiap perubahan tersebut dengan melakukan pembaharuan terhadap standar yang sebelumnya sudah ada, untuk dapat menjamin tercapainya transparansi dan menggambarkan keadaan yang sebenarnya.

Di Indonesia sendiri terdapat IAI yang bertugas untuk menerbitkan aturan standar keuangan dan pembaharuan terhadap standar tersebut. IAI terus melakukan revisi terhadap standar keuangan tersebut untuk menanggapi perkembangan kegiatan ekonomi yang saat ini tidak hanya berskala nasional bahkan saat ini sudah terjadi transaksi multinasional atau global antara perusahaan-perusahaan. Dengan tujuan untuk mendorong semakin terciptanya transparansi yang bisa dimengerti dan memiliki standar yang sama dengan negara-negara lain, maka IAI melakukan harmonisasi dengan standar keuangan internasional, dimana nantinya semua negara akan berpedoman pada standar ini untuk semakin mendorong transparansi laporan keuangan dan bisa dimengerti oleh semua pihak.

Sampai saat ini IAI telah banyak melakukan harmonisasi dengan standar internasional, harmonisasi ini dimulai sejak tahun 1994 dan proses revisi terhadap standar keuangan telah dilakukan sebanyak enam kali, yaitu tahun1 Oktober 1995, 1 Juni 1996, 1 Juni 1999, 1 April 2002, 1 Oktober 2004 dan 1 September 2007.

Proses revisi terhadap standar keuangan ini juga terjadi pada PSAK No. 27 Akuntansi Koperasi yang direvisi 1998 dan di format ulang pada yahun 2007.


      II.            PEMBAHASAN

 PSAK No. 27 Akuntansi Koperasi

A.     Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sember daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya, dengan demikian koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan sokoguru perekenomian nasional.

Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 4 dan 5 menjelaskan tentang fungsi dan prinsip dari koperasi itu sendiri, dimana disebutkan pada pasal 4 bahwa fungsi dari koperasi adalah 1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya, 2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat, 3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya, 4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Sedangkan pada pasal 5 disebutkan bahwa koperasi memiliki prinsip sebagai berikut: 1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, 2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis, 3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota, 4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal, 5. Kemandirian

B.      PSAK 27 Akuntansi Koperasi

PSAK 27 mengatur tentang perlakuan akuntansi yang timbul dari hubungan transaksi antara koperasi dengan anggotanya dan transaksi lain yang spesifik pada koperasi, pernyataan tersebut mencakup pengaturan mengenai pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan dalam laporan keuangan.

C.      Damapak konvergensi IFRS, PSAK 27 Dicabut

Konvergensi merupakan suatu kesepakatan Indonesia dengan negara anggota G20. Dimana tujuannya adalah untuk mencapai Good Corporate Governance dimana terdiri dari transparansi, akuntabilitas, dan globalisasi bahasa pelaporan keuangan.

Dengan adanya konvergensi ke IFRS, maka aturan-aturan yang sudah ada dalam PSAK dan sudah diatur didalam IFRS maka akan dicabut. Dimana salah satunya adalah PSAK 27 mengenai akuntansi koperasi.

Pencabutan ini sesuai dengan misi konvergensi, yaitu mencabut PSAK yang sudah ada atau diatur dalam IFRS, pencabutan ini bertujuan untuk mendorong koperasi untuk membuat laporan keuangannya lebih transparan, karena berbagai kajian yang telah dilakukan oleh Kementerian Koperasi dan UMKM (KKUMKM), dan teknis IAI. Dimana hasil kajian yang mereka lakukan menunjukkan bahwa hanya 60% yang aktif melakukan atau menyelenggarakan RAT dari 166 ribu entitas koperasi yang ada di Indonesia.

Dari kajian ini ditemukan bahwa penyebabnya adalah karena minimnya sumber daya manusia yang kompeten di koperasi tersebut, selain itu juga karena pengurus tidak mampu membuat laporan keuangan. Disamping itu yang menjadi penyebabnya adalah SDM koperasi yang tidak dapat membedakan modal yang masuk kategori ekuitas atau liabilitas, sulitnya menentukan transaksi dengan anggota dan non-anggota dan sulitnya membuat laporan promosi ekonomi negara juga menjadi penyebab koperasi tidak membuat atau menyelenggarakan ART.

Sementara di negara-negara lain, koperasi mereka sudah banyak yang mengadopsi IFRS yang dimodifikasi untuk menyusun laporan keuangannya. Hal ini ditunjukkan dengan hasil auditan yang dapat diandalkan dari laporan keuangan yang dibuat oleh entitas koperasi tersebut. Tentu hal ini akan semakin mendorong berkembangnya koperasi di negara lain.

Sementara itu, praktik koperasi di Indonesia jika melihat dari hasil kajian yang dilakukan IAI dan beberapa pihak terkait tersebut. Bisa dikatakan perkembangan koperasi di Indonesia “Memperihatinkan”. Baik itu dari segi ketidak mampuan dalam membuat atau menyelenggarakan ART, transparansi dan akuntabilitasnya.

Dengan adanya konvergensi ini IAI atau Dewan Standar Akuntansi Keuangan telah mengeluarkan surat resminya untuk mencabut PSAK No. 27 yaitu ED PPSAK No. 8 dimana surat pencabutan ini dikeluarkan pada tanggal 23 Oktober 2010 dan pernyataan ini berlaku efektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2012. Dengan adanya pencabutan PSAK No. 27 ini diharapkan entitas yang menggunakan PSAK ini sebagai acuan dalam penyusunan laporan keuangannya diharapkan untuk tidak menggunakan lagi PSAK ini, tapi menggunakan IFRS sebagai acuannya.

Pencabutan PSAK No. 27 ini dilandasi alasan sebagai dampak dari konvergensi IFRS yang mengakibatkan SAK berbasis industri harus dicabut karena sudah diatur dalam SAK lain.



    III.            KESIMPULAN

Seperti sudah dijelaskan pada pembahasan sebelumnya, tujuan pencabutan ini adalah untuk mendorong perkoperasian Indonesia kearah yang lebih baik sehingga tercapainya laporan keuangan yang dapat diandalkan dan terciptanya transparansi, akuntabilitas dan globalisasi bahasa laporan keuangan.

Dan akibat dari konvergensi ini adalah dicabutnya PSAK No. 27 dan digantikan oleh Standar Akuntansi Keuangan lainnya yang lebih relevan yakni IFRS (International Financial Reporting Standard).


   IV.            DAFTAR PUSTAKA

UU No. 25 Tahun 1992 pasal 4 dan 5.

Dampak konvergensi IFRS, PSAK 27 (Revisi 1998): Akuntansi Korporasi dicabut. Dalam http://id.wordpress.com/tag/akuntansi/

Wirahardja, Roy Iman.2010. Adopsi IAS 41 dalam rangkaian konvergendi IFRS di Indonesia. Ikatan Akuntansi Indonesia.

IAI.2010. ED PPSAK 8 Pencabutan PSAK No. 27 Akuntansi Koperasi.IAI



Unknown

Phasellus facilisis convallis metus, ut imperdiet augue auctor nec. Duis at velit id augue lobortis porta. Sed varius, enim accumsan aliquam tincidunt, tortor urna vulputate quam, eget finibus urna est in augue.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar