Pages

Debt Default

Kegagalan dalam memenuhi kewajiban hutang dan atau bunga merupakan indikator going concern yang banyak digunakan oleh auditor dalam menilai kelangsungan hidup suatu perusahaan. Dapat dikatakan bahwa status hutang perusahaan merupakan faktor pertama yangakan diperiksa oleh auditor untuk mengukur kesehatan keuangan perusahaan. Ketika jumlah hutang perusahaan sudah sangat besar, maka aliran kas perusahaan tentunya banyak dialokasikan untuk menutupi hutangnya, sehingga akan mengganggu kelangsungan operasi perusahaan. Apabila hutang ini tidak mampu dilunasi, maka kreditor akan memberikan status default. Status default dapat meningkatkan kemungkinan auditor mengeluarkan laporan going concern.

Dalam PSA 30, going concern yang banyak digunakan auditor dalam memberikan keputusan opini audit adalah kegagalan memenuhi pembayaran hutangnya (default). Auditor hanya perlu berkonsentrasi pada identifikasi indikator-indikator yang lebih jelas dari potensi masalah going concern. Indikator going concern yang banyak digunakan auditor dalam memberikan keputusan opini audit adalah kegagalan dalam memenuhi kewajiban utangnya (default). Debt default merupakan kegagalan debitor (perusahaan) untuk membayar hutang pokoknya atau bunganya pada waktu jatuh tempo  (Chean dan Church, 1992). Manfaat status default hutang sebelumnya telah diteliti oleh Chen dan Church (1992) yang menemukan hubungan yang kuat status default terhadap going concern setelah peristiwa-peristiwa yang menyarankan bahwa opini seperti itu mungkin telah sesuai, biaya kegagalan untuk mengeluarkan opini going concern ketika perusahaan dalam keadaan default tinggi sekali. Karenanya, diharapkan status default dapat meningkatkan kemungkinan auditor mengeluarkan laporan going concern. Sebuah perusahaan dapat dikategorikan dalam keadaan default hutangnya bila salah satu kondisi dibawah ini terpenuhi (Chen dan Church, 1992), yaitu :
  1. Perusahaan tidak dapat atau lalai dalam membayar hutang pokok atau bunga.
  2. Persetujuan perjanjian hutang dilanggar, jika pelanggaran perjanjian tersebut tidak dituntut atau telah dituntut kreditor untuk masa kurang dari satu tahun.
  3. Perusahaan sedang dalam proses negoisasi restrukturisasi hutang yang jatuh tempo.


Sumber:
-          Januarti, Indira.Analisis Pengaruh Faktor Perusahaan, Kualitas Auditor, Kepemilikan Perusahaan Terhadap Penerimaan Opini Audit Going Concern (Perusahaan Manufaktur Yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia). Universitas Diponegoro. Dalam http://eprints.undip.ac.id/15139/1/siae04.pdf

-          Diyanti, Fitri Tri.PENGARUH DEBT DEFAULT, PERGANTIAN AUDITOR, DAN UKURAN PERUSAHAAN TERHADAP PENERIMAAN OPINI AUDIT GOING CONCERN. Universitas gunadarma.

Unknown

Phasellus facilisis convallis metus, ut imperdiet augue auctor nec. Duis at velit id augue lobortis porta. Sed varius, enim accumsan aliquam tincidunt, tortor urna vulputate quam, eget finibus urna est in augue.

1 komentar:

  1. hay..
    sekarang nie aku lagi ambil skripsi yang juga terkait opini going concern,,nha yang bikin aku agak bingung gimana cara mengetahui perusahaan dengan status "debt default" ?? apakah untuk menentukan perusahaan yang menjadi sampel dalam keadaan default atau tidak bisa digunakan rasio likuiditas atau solvabilitas??? mohon petunjuknya..

    BalasHapus